🌫️ Sumber Dari Segala Hukum Di Indonesia Adalah
PeraturanDaerah KabupatenKota. 82 Gambar III.3: Teori Tata Urutan Perundangan Attamimi dalam Oesman dan Alfian, 1993: 85 Anda masing-masing diminta untuk menelusuri dari berbagai sumber mengenai fungsi konstitutif dan fungsi regulatif dari Pancasila sebagai dasar negara di Indonesia, kemudian Anda diminta untuk membuat ringkasannya untuk
LexAeterna yang merupakan rasio Tuhan sendiri yang mengatur segala hal dan merupakan sumber dari segala hukum. Rasio ini tidak dapat ditangkap oleh pancaindera manusia; Tuhan adalah pencipta hukum alam yang berlaku di semua tempat dan waktu. Berdasarkan akalnya manusia dapat menerima hukum alam tersebut, sehingga manusia dapat membedakan
Padahakikatnya adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum. Artinya, segala peraturan perundang-undangan secara material harus berdasar dan bersumber pada Pancasila. Apabila ada peraturan (termasuk di dalamnya UUD 1945) yang bertentangan dengan nilai-nilai luhur Pancasila, maka sudah sepatutnya peraturan tersebut dicabut.
Pancasilasebagai sumber segala sumber hukum atau sebagai sumber tertib hukum dapat dijabarkannya suatu sistem dalam sturktur fungsi pancasila sebagai: Pancasila sebagai dasar negara adalah merupakan sumber dari segala sumber hukum (sumber tertib hukum) Indonesia.
Pancasilasebagai alat pemersatu bangsa Indonesia, lebih didasarkan dalam keadaan yang sebenarnya terjadi, dimana Indonesia mempunyai beragam mulai dari Budaya, Agama, serta Suku yang berbeda-beda. Dengan begitu adanya Pancasila sebagai pedoman hidup, sehingga seperti menjadi contoh identitas nasional yang wajib ditaati oleh masayarakat.
Dalamhubungannya dengan dasar negara, maka Pancasila dalam hal ini bermakna sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. Sebagai falsafah negara, Pancasila tertuang dalam kedudukan tertinggi dalam tata tertib hukum di Indonesia yaitu pada pembukaan UUD 1945. Karena Indonesia adalah negara besar yang menganut sistem pemerintahan
Sementarauntuk sumber norma hukum di Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan Peraturan Pemerintah seperti Perpres, Permen, dan lainnya. Dikutip dari laman Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), beberapa contoh norma hukum di antaranya hukum tertulis, hukum pidana, hukum perdata
Padaakhirnya semua peraturan perundang-undangan tersebut harus dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan UUD NKRI Tahun 1945 dan muaranya adalah Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara ( Pasal 2 UU No.10 Tahun 2004 ).
Sumberhukum historis yang dimaksud adalah sumber lokasi wilayah tempat menemukan hukumnya dalam sejarah atau segi historis (Sulaiman, 2019, hlm. 111). Contohnya, di Indonesia, sumber hukum historis pertama ditemukan dari dokumen kuno berwujud naskah lontar. Lebih lanjut Apeldorn (dalam Hartanto, 2022, hlm.
.
sumber dari segala hukum di indonesia adalah