🐄 Sekarang Ini Begitu Sering Terjadi Peristiwa Pelanggaran Ham Di Masyarakat

Meskibegitu pelanggaran HAM masih sering terjadi, baik kasus pelanggaran HAM internasional atau pun pelanggaran HAM di Indonesia. Tragedi Semanggi I merupakan peristiwa protes masyarakat kepada pelaksanaan serta agenda Sidang Istimewa MPR yang mengakibatkan tewasnya warga sipil. Peristiwa ini terjadi pada tanggal 13 November 1998 dan RENCANAPELAKSANAAN PEMBELAJARAN ( R P P ) BAB 1 Kasus-Kasus Pelanggaran HAM dalam Perspektif Pancasila Satuan Pendidikan : Kelas / Semester PertanyaanBaru di PPKn. Pada kehidupan sehari-hari sering terjadi adanya pelanggaran HAM baik pelanggaran ringan hingga pelanggaran HAM yang dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat pelanggaran HAM yang sifatnya ringan yang sering dijumpai dalam kehidupan manusia misalnya terjadinya diskriminasi dalam kehidupan sosial seseorang hal tersebut disebabkan oleh adanya perbedaan yang dimiliki . Komitmen untuk memberikan jaminan hak perlindungan dan pemulihan terhadap korban pelanggaran Hak Asasi Manusia HAM berat yang terjadi di masa lalu menjadi salah satu janji Presiden Joko “Jokowi” Widodo yang sudah digaungkan sejak pertama kali beliau menduduki kursi kekuasaan tahun 2014. Nyatanya, kasus-kasus pelanggaran HAM berat, seperti Peristiwa 1965, Tanjung Priok 1984, Talangsari 1989, Trisakti 1998, Semanggi I dan Semanggi II serta beberapa kasus pelanggaran HAM berat lainnya sampai saat ini masih menjadi utang pemerintah kepada masyarakat Indonesia. Hingga saat ini, belum ada langkah konkret yang dilakukan untuk menyelesaikan kasus-kasus tersebut secara adil dan tuntas. Korban dari pelanggaran-pelanggaran HAM tersebut belum mendapatkan perlindungan dan keadilan yang layak. Menurut sejumlah pakar hukum dan HAM, ada beberapa alasan mengapa kasus pelanggaran HAM di Indonesia sulit diselesaikan dan para korban sulit mendapatkan keadilan. Kuatnya impunitas hukum Menurut Moh. Fadhil, Dosen Hukum Pidana dari Institut Agama Islam Negeri IAIN Pontianak, Indonesia pernah memiliki satu regulasi penting, yakni Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi UU KKR, yang bertujuan untuk mengungkapkan kasus-kasus pelanggaran HAM dan memenuhi hak-hak korban, sehingga penderitaan korban dapat terobati. Namun, pada 2006, Mahkamah Konstitusi MK mencabut UU KKR tersebut karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memberikan kepastian hukum. Walaupun kini RUU KKR tengah digodok kembali di parlemen atas usulan Komnas HAM, putusan MK kala itu dinilai telah meruntuhkan harapan untuk pengungkapan kebenaran. Dilema pada perangkat hukum tersebut, menurut Fadhil, menggambarkan adanya belenggu impunitas hukum, karena rezim reformasi sekarang masih terkontaminasi oleh para pelaku pelanggaran HAM berat di masa orde baru. Eddy Hiariej, Guru Besar Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, dalam bukunya yang berjudul “Pengadilan atas Beberapa Kejahatan Serius terhadap HAM” menyebutkan bahwa langgengnya impunitas disebabkan kuatnya arus politik yang mempengaruhi aspek penegakan hukum, sedangkan ranah politik sendiri masih dikuasai oleh para pelaku. Pengaruh tersebut mengontaminasi berbagai macam proses penegakan hukum secara in abstracto yakni proses formulasi kebijakan penegakan hukum. Inilah salah satu yang menjadi tembok penghalang pengungkapan kebenaran dan keadilan terhadap korban pelanggaran HAM berat di masa lalu yang turut memperkokoh benteng impunitas terhadap para pelaku. Untuk menerobos impunitas tersebut, menurut Fadhil, peran masyarakat sipil perlu diperkuat untuk mendorong dan mengawasi pembahasan RUU KKR yang tengah berjalan di parlemen. Kemudian, demi memutus rantai impunitas dari dalam kelembagaan, pemerintah bersama otoritas terkait, seperti Dewan Perwakilan Rakyat DPR, perlu menerapkan mekanisme seleksi rekam jejak yang ketat terhadap pejabat-pejabat yang akan mengisi jabatan di badan dan lembaga negara. Lemahnya implementasi hukum Menurut Ogiandhafiz Juanda, Dosen Hukum Internasional dan Keadilan Global dari Universitas Nasional, implementas aturan yang ada saat ini tidak cukup memadai untuk dapat memenuhi hak-hak korban pelanggaran HAM berat secara komprehensif. Padahal, Indonesia sudah memiliki UU Nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM yang mengatur ketentuan pemberian kompensasi atau restitusi, serta jaminan perlindungan lainnya. Ketentuan lebih lengkap tentang pemberian kompensasi dan restitusi tersebut juga diatur dalam pasal 98 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana KUHAP, dan Pasal 7 UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Sayangnya, pemenuhan kompensasi dan restitusi tersebut belum diberlakukan secara efektif dan efisien. Hal ini karena, menurut UU Pengadilan HAM, kompensasi dan restitusi akan diberikan melalui putusan pengadilan. Ogiandhafiz menyebutkan Peristiwa 1965 sebagai contoh, yang korban atau keluarganya sudah menanti lebih dari 50 tahun namun tidak juga mendapatkan kepastian hukum. Para korban masih harus menunggu keputusan pengadilan terlebih dahulu untuk bisa mendapatkan haknya. Tidak berjalannya proses peradilan inilah yang pada akhirnya menghambat proses pemulihan bagi para korban pelanggaran HAM berat. Menurut Ogiandhafiz, pemerintah harus segera menunjukkan komitmen terhadap penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat dengan upaya dan langkah yang lebih konkrit, mulai dari proses penuntutan hingga pemulihan hak-hak korban. Never to forgive, never to forget Menurut Nunik Nurhayati, Dosen Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta, penyelesaian pelanggaran HAM melalui skema KKR pada dasarnya mengedepankan jalur non-yudisial atau tanpa persidangan. Nunik menjabarkan ada tiga model penyelesaian pelanggaran HAM. Pertama, “to forget and to forgive” melupakan dan memaafkan, yaitu meniadakan proses pengadilan dan melupakan masa lalu. Melupakan dan memaafkan tanpa proses hukum mungkin pilihan yang diinginkan para pelaku. Model ini tidak hanya kontradiktif dengan harapan korban, tapi juga akan melanggengkan impunitas dan tidak memberikan efek jera. Kedua, “never to forget, never to forgive”, tidak melupakan dan tidak memaafkan. Artinya, peristiwa masa lalu akan diproses secara hukum. Para pelaku akan diadili dan apabila terbukti bersalah maka dijatuhi hukuman. Ketiga, “never to forget, but to forgive” tidak melupakan, tetapi kemudian memaafkan. Artinya, kasus diungkap dulu, sampaikan kebenaran, kemudian pelaku diampuni. Model ini bersandar pada proses kompromi. Menurut Nunik, pemerintah seharusnya mengambil model kedua untuk mengadili kasus pelanggaran HAM masa lalu karena bagaimanapun juga Indonesia adalah negara hukum. Peradilan HAM merupakan sesuatu yang multlak harus ada sebagai betuk keadilan yang nyata. Sementara itu, jalur non-yudisial sebenarnya lebih mengarah ke model pertama. Hal inilah yang ditolak oleh banyak pihak terutama para korban dan keluarganya. Walaupun pemerintah menghendaki jalur non-yudisial, yakni melalui KKR, pemerintah harus tetap terikat pada prinsip-prinsip umum yang diakui secara universal, yakni kewajiban negara dalam penyelesaian pelanggaran HAM dengan pemenuhan terhadap hak untuk tahu the right to know, sebagai landasan dalam pemberian pemulihan korban the right to reparation, dan penegakan pertanggungjawaban melalui penuntutan hukum, guna mencegah berulangnya pelanggaran HAM. - Contoh kasus pelanggaran HAM di Indonesia bisa ditemukan hampir di setiap rezim yang berkuasa. Kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia HAM di Indonesia sudah terjadi sejak masa awal kemerdekaan dan tercatat dalam merupakan hak serta kebebasan fundamental bagi semua orang tanpa memandang asal-usul bangsa, jenis kelamin, etnis, agama, ras, bahasa, serta status lainnya. HAM sejatinya harus dijunjung tinggi dalam kehidupan sehari-hari. Nyatanya, kasus pelanggaran HAM masih kerap aturan hukum di Indonesia, merujuk Pasal 1 Angka 6 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, sebagaimana yang dilampirkan oleh website Hukum Online, pengertian pelanggaran HAM adalah sebagai berikut"Setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku."Dikutip dari penelitian "Perlindungan Hak Tersangka/Terdakwa yang Melakukan Kejahatan Pelanggaran HAM Berat Menurut KUHAP" oleh Imelda Irina Evangelista Randang dalam Jurnal Lex Crimen 2018, jenis-jenis pelanggaran HAM terdiri atas Pelanggaran HAM Ringan dan Pelanggaran HAM berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, pelanggaran HAM berat dapat diklasifikasikan menjadi dua, yaitu kejahatan genosida dan kejahatan terhadap juga Jenis Pelanggaran HAM Genosida & Kejahatan Kemanusiaan Kudeta Politik PDI di Rezim Soeharto Megawati vs Soerjadi Kontroversi Eksekusi Mati Trio Kerusuhan Poso Infografik SC Sejarah Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia. Contoh Pelanggaran HAM di Indonesia Sejak masa awal kemerdekaan RI, pelanggaran HAM banyak ditemukan. Berikut adalah kasus-kasus pelanggaran HAM yang pernah terjadi di Indonesia, dihimpun dari berbagai sumber Pembunuhan massal terhadap orang Sulawesi Selatan oleh tentara Belanda. Peristiwa ini terjadi pada 12 Desember 1946 yang dipimpin oleh Kapten Westerling. Pembunuhan 431 penduduk Rawagede oleh tentara Belanda. Peristiwa ini terjadi pada 5 Desember 1947. Kerusuhan Tanjung Priok pada 12 September 1984 atau pada masa Orde Baru. Kasus ini telah menewaskan 24 orang, 26 orang luka berat, dan 19 orang lainnya luka ringan. Keputusan majelis hakim terhadap kasus ini adalah dengan menetapkan 14 terdakwa, namun semuanya dinyatakan bebas. Peristiwa Talangsari pada 7 Februari 1989, juga dalam era pemerintahan Presiden Soeharto. Kasus ini telah menewaskan 27 orang dan sekitar 173 orang ditangkap. Namun yang sampai ke pengadilan hanya 23 orang. Penyerbuan kantor Partai Demokrasi Indonesia PDI di Jakarta tanggal 27 Juli 1996 Peristiwa Kudatuli. Kasus ini menewaskan 5 orang, 149 orang luka-luka, dan 23 orang hilang. Majelis hakim menetapkan 4 terdakwa namun dinyatakan bebas, serta 1 orang terdakwa divonis 2 bulan 10 hari. Baca juga Sejarah Kerusuhan di Jakarta dari 1965 Hingga 2019 Sejarah Tragedi Tanjung Priok Kala Orde Baru Habisi Umat Islam Mengenang Pembantaian Umat di Talangsari Penembakan mahasiswa Universitas Trisakti pada 12 Mei 1998 jelang runtuhnya Orde Baru. Kasus ini menewaskan 4 orang mahasiswa. Mahkamah Militer yang menyidangkan kasus ini memvonis 2 orang terdakwa dengan hukuman 4 bulan penjara, 4 orang terdakwa divonis 2-5 bulan penjara, dan 9 orang terdakwa divonis penjara 3-6 tahun. Tragedi Semanggi pada 13 November 1998. Kasus ini menewaskan 6 orang mahasiswa. Tragedi Semanggi II yang terjadi pada 24 September 1999 dan mengakibatkan 1 orang mahasiswa tewas. Penculikan aktivis pada 1997/1998. Kasus ini menyebakan hilangnya 23 orang 9 orang telah dibebaskan, namun 13 orang lainnya belum ditemukan hingga saat ini. Berbagai bentuk kerusuhan serta konflik antar-suku atau golongan yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa, seperti konflik di Poso, Mesuji, dan beberapa daerah lainnya. Baca juga Penyebab dan Sejarah Konflik Mesuji yang Kini Terjadi Lagi Sejarah Tim Mawar, Penculikan Aktivis '98, & Keterlibatan Prabowo Kisah Kelam Pembantaian di Tepi Sungai Bengawan Solo - Pendidikan Kontributor Endah MurniasehPenulis Endah MurniasehEditor Iswara N Raditya Senin, 15 Februari 2021 Edit Berikut ini adalah pembahasan dan Kunci Jawaban PPKN Kelas 12 Semester 1 Halaman 35 Bab 1 Kasus-Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Pancasila Uji Kompetensi 1 Hal 35 Nomor 1 - 6 Essai. Kunci jawaban ini dibuat untuk membantu mengerjakan soal ppkn bagi kelas 12 di semester 1 halaman 35. Semoga dengan adanya pembahasan serta kunci jawaban ini adik-adik kelas 12 dapat menyelesaikan tugas Kasus-Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Pancasila Kelas 12 Halaman 35 yang diberikan oleh bapak ibu/guru. Kunci Jawaban PPKN Kelas 12 Semester 1. Kunci Jawaban PKN Kelas 12 Halaman 35 Uji Kompetensi 1 1. Bedakanlah makna hak asasi manusia dengan hak warga negara? Jawaban Hak asasi manusia adalah hak yang dimiliki oleh setiap manusia di dunia tanpa membeda-bedakan suku bangsa, agama, ras, maupun gologan. Sedangkan hak warga negara adalah hak yang diberikan berdasarkan statusnya sebagai anggota suatu negara. 2. Mengapa terjadi pelanggaran HAM? Jawaban Pelanggaran HAM terjadi karena disebabkan oleh beberapa faktor yaitu, faktor internal dan faktor Internal, yaitu dorongan untuk melakukan pelanggaran yang berasal dari diri pelaku diantaranya adalah - Sikap egois atau mementingkan diri sendiri- Tidak toleran- Rendahnya kesadaran terhadap HAMFaktor Eksternal, yaitu faktor yang disebabkan dari luar diri manusia yang mendorong seseorang atau sekelompok orang untuk melakukan pelanggaran HAM diantaranya adalah - Penyalahgunaan kekuasaan- Ketidaktegasan aparat penegak hukum- Penyalahgunaan teknologi 3. Uraikan jaminan terhadap hak asasi manusia yang terdapat dalam Pancasila. Jawaban 1 Sila Pertama, menjamin hak kemerdekaan untuk memeluk agama, melaksanakan ibadah, dan menghormati perebedaan Sila Kedua, menempatkan hak setiap warga negara pada kedudukan yang sama di mata Sila Ketiga, mengamanatkan adanya unsur pemersatu di antara warga negara dengan semangat rela berkorban dan menempatkan kepentingan bangsa di atas kepentingan Sila Keempat, menghargai hak setiap warga negara untuk bermusyawarah tanpa adanya Sila Kelima, mengakui hak milik perorangan dan dilindungi pemanfaatannya oleh negara. 4. Apa yang akan terjadi apabila dalam proses penegakan hak asasi manusia, Pancasila tidak dijadikan dasar atau landasan ? Jawaban Yang terjadi adalah proses penegakan hak asasi manusia akan mengarah pada nilai-nilai liberalisme atau sosialisme yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. 5. Mengapa liberalisme dan sosialisme tidak patut dijadikan landasan dalam proses penegakan hak asasi manusia di Indonesia? Jawaban Karena kedua ideologi tersebut bertentangan dengan prinsip penegakan HAM di Indonesia, liberalisme lebih mengedepankan pada kebebasan individual, sementara itu sosialisme lebih mengedepankan kepada dominasi negara. Sedangkan di Indonesia lebih mengedepankan asas keseimbangan berdasarkan nilai-nilai Pancasila. 6. Sekarang ini begitu sering terjadi peristiwa pelanggaran HAM di masyarakat, seperti pembunuhan, penculikan, penyiksaan dan sebagainya. Mengapa hal tersebut dapat terjadi? Siapa yang paling bertanggung jawab untuk mengatasi persoalan tersebut? Apa peran kalian untuk menyelesaikan persoalan tersebut? Jawaban Hal tersebut dapat terjadi karena kurangnya kesadaran masyarakat terhadap nilai-nilai Hak Asasi Manusia. Yang paling bertanggung jawab untuk mengatasi persoalan tersebut adalah diri sendiri, sebagai pribadi yang luhur kita harus dapat mengontrol sifat dan perilaku kita agar tidak merugikan orang lain. Peran saya adalah ikut mencegah dan mensosialisasikan pentingnya HAM dalam kehidupan sehari-hari.

sekarang ini begitu sering terjadi peristiwa pelanggaran ham di masyarakat